TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan lebih dari sepertiga jumlah iklan pelaku industri jasa keuangan melanggar aturan perilaku pasar (market conduct). Baca berita dengan sedikit ...
Dalam ketarangan resminya, OJK menyatakan larangan itu berkaitan dengan temuan banyaknya platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang memuat penawaran produk investasi berupa efek yaitu saham ...