News
Sanksi Beraktivitas di Jalur Kereta Api. Larangan beraktivitas di jalur rel diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 199.
Dalam kontennya, Farel menjelaskan, bahwa rel kereta api memiliki medan magnet yang sangat kuat. Jika kendaraan terlalu dekat dengan perlintasan kereta, akan ada potensi mesin mati seketika.
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results