Otomotifnet.com - Khusus sopir kendaraan roda empat atau lebih diwajibkan memiliki SIM B1 dan B2. Didasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ ...
Biaya penerbitan SIM B1 adalah sekitar Rp120.000 sesuai dengan peraturan terbaru. Penting untuk dicatat bahwa mungkin ada biaya tambahan untuk administrasi atau pelatihan mengemudi. Oleh karena itu, ...
SIM B Fungsi: SIM B terbagi menjadi SIM B1 dan SIM B2. SIM B1 digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 1.000 kg SIM B2 untuk kendaraan bermotor dengan kereta tempelan yang memiliki berat ...
Di Indonesia, SIM terbagi menjadi beberapa golongan, yakni A, A Umum, B1, B2, B1 Umum dan B2 Umum ... dari sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun. Kebijakan masa SIM terbaru ini berlaku mulai 8 Mei 2023.
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results