Berikut ini informasinya. Pasal 137 ayat (4) dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur larangan penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang.
Petugas kemudian memberikan penjelasan kepada pengemudi maupun penumpang mobil rental tersebut mengenai kebijakan larangan mudik untuk mencegah penyebaran pandemi virus Covid-19. Polisi menilang kedua ...
Iwan Saktiadi, megimbau masyarakat untuk tidak menggunakan mobil bak untuk mengangkut penumpang merayakan Natal dan pergantian Tahun Baru 2025. Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah ...
Hasilnya, sejak November hingga awal Desember 2021 saja, petugas Opsnal Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo Kota menindak dengan cara menilang sebanyak 3.520 lembar. Dengan rincian 5 tilang bus ...
"Berdasarkan hasil pemantauan pengendalian transportasi di hari pertama kemarin, jumlah pergerakan transportasi dan penumpang baik di transportasi darat, laut, dan udara, dan kereta api menurun cukup ...
TEMPO/Hilman Fathurrahman W Sedangkan jumlah penumpang nomudik yang diperkenankan berangkat pada Jumat, 7 Mei 2021, karena memenuhi syarat mencapai 42 orang. Mereka diangkut menggunakan 18 bus.