Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengembangkan pengelolaan limbah bahan beracun berbahaya (B3) ke arah ekonomi sirkular dan pengurangan emisi gas rumah kaca.
Kepolisian Resor Mojokerto memeriksa sedikitnya 12 orang. Di antaranya 3 sopir truk Tenang Jaya, 4 pegawai PT Tenang Jaya, untuk kasus limbah B3 ini. TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Resor Mojokerto ...
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Melansir Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta di laman dlhk.jogjaprov.go.id, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 ...
jpnn.com, CILEUNGSI - Kadangkala kita bingung kemana sesungguhnya industri-industri besar membuang dan mengolah limbah-limbah bahan beracun dan berbahayanya (B3) selama ini di Indonesia? Mungkinkah ...
JawaPos.com - Limbah bahan berbahaya beracun (B3) dari industri harus dikelola dan diolah dengan baik. Supaya, limbah B3 tidak menimbulkan dampak dan memiliki nilai. Lebih dari itu bisa berkontribusi ...
Tepatnya di Desa Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Tempat itu merupakan lokasi pengolahan terhadap limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).
Pertamina Refinery Unit III Plaju mengajak masyarakat memanfaatkan limbah Non B3 untuk urban farming. Limbah Non B3 merupakan sisa suatu usaha atau kegiatan berupa skrap dan reja yang tidak ...
Silakan melakukan pengaduan jika ada yang membuang limbah B3 sembarangan dan akan segera kita tindak lanjuti... Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, mengajak masyarakat ...
Tempat pengolahan sampah dan limbah B3 akan dibangun di Gunung Anten, Cimarga, Lebak, Banten. Luas tempatnya diperkirakan mencapai 150 hektar. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu ...